Surat keterangan catatan kepolisian
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
| Artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia Merapikan artikel bisa berupa membagi artikel ke dalam paragraf atau wikifikasi artikel. Setelah dirapikan, tolong hapus pesan ini. |
SKCK, salah satu contohnya, marak dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar CPNS.
Adapun tata cara untuk mendapatkan SKCK adalah:
- Membuat SKCK Baru:
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
- Memperpanjang masa berlaku SKCK:
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
- Membawa fotocopy KTP/SIM.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
POLSEK tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
- Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
- Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
- Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
- UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
- Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
- Sidik Jari = RP.10.000
- Administrasi = RP.10.000
Syarat SKCK Rekomendasi CPNS / BUMN :
- Foto copy KTP = 2 lembar
- Foto berwarna 4 x 6 = 9 lembar
Syarat SKCK kerja swasta :
- Foto copy KTP 2 lembar
- Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar
Untuk administrasi pembuatan SKCK biasanya Rp. 15.000,-.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar